
![]() |
Landasan Hukum Operasional APIB :
1.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta notaris Nomor 35
Tanggal 21 November 2014, yang dibuat di hadapan Notaris Nathalia Alvina
Jinata, S.H. , di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU36625.40.10.2014 tanggal 27 November 2014
2.
Akta Perubahan APIB Nomor 13, tanggal 16 Desember 2019
atas perubahan DES
susunan Komisaris
& Direksi APIB, dengan SK menkumham NO. AHU2015 -0105821.AH.01.02.TAHUN
2019 tanggal
3.
APIB telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Nomor: KEP-



14/NB.1/2016 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi
Surat keterangan domisili perusahaan Nomor 347 / SP / PEM – EST / XI / 2019 4.
tanggal 29 November 2019 

5. APIB juga
telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan reasuransi
Indonesia (APPARIND nomor 236-2016/APPARINDO/2018


KLIEN KAMI :
1. Memantau
kondisi dan situasi terhadap setiap adanya perubahan dalan industri asuransi
secara baik dan konsisten;
2. Membantu
dan menangani klaim yang terjadi dari segi prosedur dan dokumentasi serta
menegosiasikan nilai klaim yang wajar dan memadai bagi Klien kami.
Dalam
rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan perusahaan, APIB mengembangkan budaya
perusahaan dengan penjabaran pada falsafah APIB, yang meliputi :
1. Melayani :
APIB senantiasa
mengedepankan layanan (services) bagi Klien
kami.
2. Perlindungan :
APIB memiliki
komintmen memberikan perlindungan melalui produk asuransi yang tepat dan sesuai
dengan yang dibutuhckan.
3. Mempermudah :
APIB
akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses layanan
asuransi bagi Klien kami.
PRODUK
ASURANSI
-
Asuransi Jiwa Kredit
-
Penjaminan Kredit
-
Asuransi Kebakaran Agunan
-
Asuransi Kredit Perdagangan
-
Jaminan Asuransi Kesehatan (Rawat Inap
&
Pembedahan, Rawat
Jalan, Rawat Gigi, Rawat
Mata,
Melahirkan)
-
Jaminan Asuransi Kumpulan Kecelakaan Diri
-
Jaminan Asuransi Kumpulan Kematian
-
Asuransi Harta Benda (Property and/or Industrial
All Risk)
-
Asuransi Pembangunan/Pemasangan (Contractor
and/or Erection All Risk)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar